Download Disini http://www.ziddu.com/download/21281440/MATERIFIQIH.docx.html
Minggu, 06 Januari 2013
ARTIKEL PERATURAN TINGKAT PUSAT DAN DAERAH
PERATURAN TINGKAT PUSAT DAN
DAERAH
A.
Peraturan
Perundang-Undangan
1.
Pengertian
Perundang-undangan
Perundang-undangan
adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang
berwenang dan mempunyai kekuatan mengikat. Misalnya, undang-undang, peraturan
presiden, dan lain-lain. Sedangkan peraturan adalah petunjuk tentang tingkah
laku yang harus dilakukan atau tidak dilakukan. Misalnya tata tertib sekolah,
peraturan peminjaman buku diperpustakaan, dan sebagainya. Seperti halnya peraturan
perundang-undangan, peraturan juga memiliki kekuatan mengikat.
Peraturan
di sekolah berfungsi untuk mengatur warga sekolah. Demikian pula, dengan
undang-undang atau peraturan negara. Tujuan undang-undang dan peraturan negara
adalah untuk mengatur dan menertibkan perikehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan undang-undang atau peraturan, kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi
lebih tertib.
Contohnya
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dikeluarkan
Undang-undang ini adalah untuk mengatur dan menertibkan pelaksanaan pemerintah
daerah.
Peraturan
perundang-undangan dan peraturan memiliki kekuatan mengikat. Artinya,
undang-undang dan peraturan harus dilksanakan. Seseorang yang melanggar
peraturan dan undang-undang, akan dikenai sanksi atau hukuman. Misalnya,
peraturan lalu lintas. Jika kita melanggar peraturan lalu lintas, kita akan
mendapatkan hukuman. Hukuman dapat berupa denda atau kurungan penjara.
B.
Jenis Peraturan
Perundangan (Macam-macam Peraturan Perundang-Undangan)
Dilihat
dari segi wilayah pemberlakuannya, peraturan perundang-undangan dibagi menjadi
2 jenis. Pertama, peraturan perundang-undangan tingkat pusat. Kedua,
perundang-undangan tingkat daerah.
1.
Peraturan
Perundang-Undangan Tingkat Pusat
Peraturan
perundang-undangan tingkat pusat dibuat oleh pemerintah tingkat pusat.
Peraturan perundang-undangan tingkat pusat diberlakukan bagi seluruh rakyat
Indonesia. Peraturan perundang-undangan tingkat pusat banyak sekali bentuknya.
Sesuai dengan tingkat dan kedudukannya, peraturan perundang-undangan tingkat
pusat adalah sebgaia berikut :
a.
Undang-undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
b.
Undang-undang
(UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
c.
Peraturan
Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres)
d.
Peraturan
Mentri dan Pejabat setingkat Mentri
Contoh :
Peraturan perundang-undangan tingkat pusat
·
Undang-undang
tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi UU No.20 Tahun 2000
·
Undang-undang
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU No. 16 Tahunj 2000
·
Undang-undang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU No.14 Tahun 1992
2.
Peraturan
Perundang-Undangan Tingkat Daerah
Peraturan
perundang-undangan tingkat daerah berbeda dengan tingkat pusat. Kedudukan
peraturan daerah lebih rendah dari pada peraturan tingkat pusat. Peraturan
perundang-undangan tingkat daerah dibuat oleh pemerintah daerah. Peraturan
perundnag-undangan tingkat daerah hanya berlaku didaerah tertentu saja.
Peraturan
perundang-undangan tingkat daerah meliputi :
a.
Peraturan
Daerah (Perda) tingkat provinsi dan Peraturan Gubernur
b.
Peraturan daerah
(Perda) tingkat Kabupaten/Kota dan peraturan Bupati/Walikota.
c.
Peraturan Desa
atau pemerintah setingkat desa
Seperti
peraturan tingkat pusat, peraturan tingkat daerah memiliki kekuatan mengikat.
Artinya, apabila kita melanggranya, kita akan mendapatkan sanksi atau hukuman.
Hukuman berwujud denda uang atau kurungan penjara.
Contoh :
peraturan perundang-undangan tingkat daerah
§ Peraturan Daerah tentang Larangan Merokok di Provinsi DKI Jakarta
Sejak
tahun 2006 Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta memeberlakukan Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2005. Peraturan ini berisi tentang larangan
merokok ditempat umum.
§ Pelaksanaan Syariat Islam di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
Peraturan
daerah Provinsi Daerah NAD adalah kewajiban berjilbab bagi perempuan yang
beragama islam. Bagi pelanggar peraturan, hukuman yang dikenakan pun
disesuaikan dengan syariat islam. Misalnya, barang siapa yang yang tertangkap
berjudi, akna dihukum cambuk.
C.
Proses
Penyusunan Peraturan Perundangan
DAFTAR PUSTAKA
Setiati Widihastuti dan Fajar Rahayuningsih, “Pendidikan
Kewarganegaraan kelas 5 2008”. Penerbit : CV. PUTRA NUGRAHA
Langganan:
Postingan (Atom)