Minggu, 06 Januari 2013

MATERI FIQIH ZAKAT

ARTIKEL PERATURAN TINGKAT PUSAT DAN DAERAH


PERATURAN  TINGKAT PUSAT DAN DAERAH
A.    Peraturan Perundang-Undangan
1.      Pengertian Perundang-undangan
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan mengikat. Misalnya, undang-undang, peraturan presiden, dan lain-lain. Sedangkan peraturan adalah petunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak dilakukan. Misalnya tata tertib sekolah, peraturan peminjaman buku diperpustakaan, dan sebagainya. Seperti halnya peraturan perundang-undangan, peraturan juga memiliki kekuatan mengikat.
Peraturan di sekolah berfungsi untuk mengatur warga sekolah. Demikian pula, dengan undang-undang atau peraturan negara. Tujuan undang-undang dan peraturan negara adalah untuk mengatur dan menertibkan perikehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan undang-undang atau peraturan, kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih tertib.
Contohnya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dikeluarkan Undang-undang ini adalah untuk mengatur dan menertibkan pelaksanaan pemerintah daerah.
Peraturan perundang-undangan dan peraturan memiliki kekuatan mengikat. Artinya, undang-undang dan peraturan harus dilksanakan. Seseorang yang melanggar peraturan dan undang-undang, akan dikenai sanksi atau hukuman. Misalnya, peraturan lalu lintas. Jika kita melanggar peraturan lalu lintas, kita akan mendapatkan hukuman. Hukuman dapat berupa denda atau kurungan penjara.
B.     Jenis Peraturan Perundangan (Macam-macam Peraturan Perundang-Undangan)
Dilihat dari segi wilayah pemberlakuannya, peraturan perundang-undangan dibagi menjadi 2 jenis. Pertama, peraturan perundang-undangan tingkat pusat. Kedua, perundang-undangan tingkat daerah.
1.      Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat
Peraturan perundang-undangan tingkat pusat dibuat oleh pemerintah tingkat pusat. Peraturan perundang-undangan tingkat pusat diberlakukan bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan perundang-undangan tingkat pusat banyak sekali bentuknya. Sesuai dengan tingkat dan kedudukannya, peraturan perundang-undangan tingkat pusat adalah sebgaia berikut :
a.       Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
b.      Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
c.       Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres)
d.      Peraturan Mentri dan Pejabat setingkat Mentri
Contoh : Peraturan perundang-undangan tingkat pusat
·         Undang-undang tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi UU No.20 Tahun 2000
·         Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU No. 16 Tahunj 2000
·         Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU No.14 Tahun 1992
2.      Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Daerah
Peraturan perundang-undangan tingkat daerah berbeda dengan tingkat pusat. Kedudukan peraturan daerah lebih rendah dari pada peraturan tingkat pusat. Peraturan perundang-undangan tingkat daerah dibuat oleh pemerintah daerah. Peraturan perundnag-undangan tingkat daerah hanya berlaku didaerah tertentu saja.
Peraturan perundang-undangan tingkat daerah meliputi :
a.       Peraturan Daerah (Perda) tingkat provinsi dan Peraturan Gubernur
b.      Peraturan daerah (Perda) tingkat Kabupaten/Kota dan peraturan Bupati/Walikota.
c.       Peraturan Desa atau pemerintah setingkat desa
Seperti peraturan tingkat pusat, peraturan tingkat daerah memiliki kekuatan mengikat. Artinya, apabila kita melanggranya, kita akan mendapatkan sanksi atau hukuman. Hukuman berwujud denda uang atau kurungan penjara.
Contoh : peraturan perundang-undangan tingkat daerah
§ Peraturan Daerah tentang Larangan Merokok di Provinsi DKI Jakarta
Sejak tahun 2006 Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta memeberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2005. Peraturan ini berisi tentang larangan merokok ditempat umum.
§  Pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
Peraturan daerah Provinsi Daerah NAD adalah kewajiban berjilbab bagi perempuan yang beragama islam. Bagi pelanggar peraturan, hukuman yang dikenakan pun disesuaikan dengan syariat islam. Misalnya, barang siapa yang yang tertangkap berjudi, akna dihukum cambuk.

C.     Proses Penyusunan Peraturan Perundangan









DAFTAR PUSTAKA

Setiati Widihastuti dan Fajar Rahayuningsih, “Pendidikan Kewarganegaraan kelas 5 2008”. Penerbit : CV. PUTRA NUGRAHA